LEBAK, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Kelas 1 B Rangkasbitung melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Lebak, Banten.
Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Kelas 1 B Rangkasbitung secara rutin melaksanakan sidang keliling dan kali ini sidang dilaksanakan di Aula De Batete Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Lebih dari 100 perkara atau hampir 8% perkara PA Rangkasbitung disidangkan di luar gedung.
Dasar hukum pelaksanaan sidang di luar gedung adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Thun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ada beberapa pelayanan yang diberikan PA Rangkasbitung selama pelaksanaan sidang di luar gedung, yaitu menerima pendaftaran, proses persidangan, dan pengambilan produk peradilan berupa salinan putusan/akta cerai.
Sejumlah warga yang mengajukan persidangan mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini karena jarak lebih dekat dari tempat tinggal hemat biaya dan berbagai kemudahan lainnya.
Selain di Malingping, PA Rangkasbitung juga melaksanakan sidang keliling di Maja.
Dengan adanya program sidang keliling oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kabupaten Lebak.
Baca Juga Dewas KPK Temukan Adanya Dugaan Pungli Senilai Rp 4 Miliar di Rutan KPK di https://www.kompas.tv/video/418056/dewas-kpk-temukan-adanya-dugaan-pungli-senilai-rp-4-miliar-di-rutan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418060/pengadilan-agama-rangkasbitung-rutin-gelar-sidang-keliling-ini-pelayanan-yang-diberikan-ma-news