Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya Natalia Rusli dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta oleh wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.