BANDUNG. KOMPAS. TV 3 tersangka kasus tindak pidana perdaangan orang atau TPPO, ditangkap jajaran polres garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka telah menyalurkan 300 anak buah kapal ke luar negeri sejak tahun 2017.
Inilah tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang yang berkantor di kawasan kecamatan tarogongkaler garut.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya dua unit CPU, serta berbagai kelengkapan administrasi seperti paspor dan dokumen lainnya.
Kantor penyalur tenaga kerja inipun tak memiliki izin resmi dan saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati sepuluh orang calon tenaga kerja anak buah kapal, dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya paratersangka dijerat undang-undang tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/418538/300-wni-jadi-korban-perdagangan-manusia