Lompatan Pemkab Jember, Raih Opini WTP dan BKN Award di 2023 (1)

KompasTV 2023-06-26

Views 59

JEMBER, KOMPAS.TV Pemkab Jember Jawa Timur, di 2 tahun 3 bulan pemerintahan Hendy Siswanto dan MB Firjaun Barlaman, telah melakukan sejumlah lompatan hingga meraih sejumlah prestasi, yakni memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 dan BKN Award 2023 untuk kategori Utama Implementasi NSPK Manajemen ASN Terbaik.

Opini wajar tanpa pengecualian diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 25 Mei 2023 di Sidoarjo. Opini WTP diraih setelah 4 tahun Pemkab Jember belum meraih opini WTP, bahkan pada tahun 2020, BPK memberikan penilaian atau opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan Pemkab Jember tahun anggaran 2019.

Baca Juga Jember Akhirnya Raih Opini WTP, Bupati: Wes Wayahe Jember Bisa Dipercaya Lagi! di https://www.kompas.tv/regional/410222/jember-akhirnya-raih-opini-wtp-bupati-wes-wayahe-jember-bisa-dipercaya-lagi

Hendy Siswanto mengatakan bahwa ia beserta Gus Firjaun dan seluruh ASN melakukan sejumlah perbaikan laporan keuangan hingga secara bertahap opini BPK atas LKPD Jember berubah baik, mulai dari Tidak Wajar (TW), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sedangkan untuk BKN (Badan Kepegawaian Negara) Award 2023 diraih pada 8 Juni 2023 di Surabaya. Prestasi ini diraih Pemkab Jember setelah melakukan sejumlah perbaikan, yang sebelumnya, sempat dinyatakan melanggar KSOTK oleh Menteri Dalam Negeri, pada tahun 2020.

Menurut Bupati Jember, Hendy Siswanto, ada 18 elemen atau indikator di Pemkab Jember yang dinilai berhasil oleh BKN RI, di antaranya penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengangkatan ASN, pangkat, mutasi, jabatan dan pengembangan karir.

#OinitWTP #BKNAward2023 #PemkabJember #HendySiswanto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/419842/lompatan-pemkab-jember-raih-opini-wtp-dan-bkn-award-di-2023-1

Share This Video


Download

  
Report form