JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (26/6/2022).
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Lukas Enembe di https://www.kompas.tv/video/419036/alasan-jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-eksepsi-lukas-enembe
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419954/hakim-tolak-eksepsi-lukas-enembe-di-kasus-suap-dan-gratifikasi