JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.
Baca Juga Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp81,6 Miliar, ini Rincian Harta yang Disita KPK di https://www.kompas.tv/video/420161/lukas-enembe-jadi-tersangka-pencucian-uang-senilai-rp81-6-miliar-ini-rincian-harta-yang-disita-kpk
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Dalam perkara ini, Gubernur Nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Baca Juga 2 Rumah Kontrakan di Bandung Jadi Pabrik Tembakau Sintetis dan Ganja Digerebek! di https://www.kompas.tv/video/420156/2-rumah-kontrakan-di-bandung-jadi-pabrik-tembakau-sintetis-dan-ganja-digerebek
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420168/alasan-hakim-tolak-eksepsi-lukas-enembe-di-kasus-suap-dan-gratifikasi