GEDUNG KPK, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan hasil pencucian uang mencapai Rp 81,6 miliar.
Selain uang tunai, KPK juga menyita aset-aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan, atau eksepsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Dalam perkara ini, Gubernur Nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar rupiah, dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga Bantu Timnas U-22 Juarai Piala AFF 2019, Samuel Christianson Kini Resmi ke Persis Solo! di https://www.kompas.tv/video/420244/bantu-timnas-u-22-juarai-piala-aff-2019-samuel-christianson-kini-resmi-ke-persis-solo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420250/kpk-pamerkan-uang-rp-81-miliar-hasil-tppu-milik-gubernur-nonaktif-papua-lukas-enembe