PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pengungkapan pengedar sabu jaringan internasional dengan tersangka Aswadi oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota, Jawa Tengah merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu bernama Mutikwo di SPBU Kaligangsa Kota Tegal.
Tersangka Aswadi mengaku 4,2 kilogram sabu senilai sekitar 2 miliar rupiah tersebut dia dapat dari seseorang di wilayah Bandung yang dikendalikan oleh bandar narkoba dari luar negeri. Warga Aceh tersebut mengatakan sabu akan dijual secara eceran paket di wilayah Tegal dan sekitarnya.
Kepada polisi, tersangka Mutikwo mengaku sabu seberat 50 gram miliknya berasal dari tersangka Aswadi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka Aswadi di rumah kontrakan di daerah Tarub, Kabupaten Tegal, berikut sabu sebanyak 4,2 kilogram.
Untuk mencegah disalahgunakan, barang bukti 4,2 kilogram sabu yang disita polisi pada Selasa siang dimusnahkan menggunakan mesin pemusnah narkoba milik BNN Provinsi Jawa Tengah. Berkas pemeriksaan kasus ini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/421008/pengungkapan-pengedar-sabu-internasional-oleh-satres-narkoba-polres-tegal