PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Rudi, pria berusia 57 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan 4 kerangka bayi yang terkubur di pekarangan warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Bahkan, dari keterangan tersangka, bukan hanya 4 bayi yang dikubur di tempat itu, melainkan ada 7 bayi.
Bayi-bayi itu adalah hasil hubungan sedarah antara ayah dan anak, yakni Rudi dengan anak perempuannya yang berinisial E. Hubungan terlarang itu berlangsung sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 lalu. Semua bayi hasil hubungan tersebut begitu lahir lalu dibekap hingga meninggal dunia oleh Rudi, kemudian dikuburkan begitu saja di pekarangan tersebut.
Saat ini, polisi hanya menetapkan Rudi sendiri sebagai tersangka. Pasalnya, semua perbuatan yang dilakukan Rudi kepada sang anak disertai dengan ancaman dan paksaan. Rudi mengancam akan membunuh E jika tidak mau melayani nafsu bejatnya, begitu juga jika perbuatan tersebut sampai diketahui oleh orang lain.
Polisi juga menjelaskan motif perbuatan Rudi adalah karena bisikan dari guru spiritualnya yang dia temui pada tahun 2011 lalu. Bisikan itu mensyaratkan bahwa jika Rudi ingin menjadi kaya, dia harus melakukan hubungan dengan anak kandungnya sendiri dan menguburkan anak dari hasil hubungannya tersebut hingga 7 kali.
Rudi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/421010/tersangka-kubur-7-bayi-hasil-hubungan-sedarah-di-banyumas