KOMPAS.TV - Selain menemukan ada dugaan pelanggaran pidana, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu akan dievaluasi secara administratif.
Mahfud MD meminta Ponpes Al-Zaytun dievaluasi administratinya untuk memberikan hak santri belajar. Evaluasi tentang pelaksanaan belajar mengajar, kurikulum, hingga konten pengajaran. Menurut Mahfud, Al-Zaytun harus dibina, karena yang salah orangnya bukan ponpesnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Pelapor kali ini adalah Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center.
Dalam laporannya Ken Setiawan menuturkan melihat hal-hal yang menyimpang dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ken pun menyertakan sejumlah alat bukti, untuk melengkapi laporannya.
Setelah menerima beberapa laporan soal Al-Zaytun, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan. Pengumpulan bukti-bukti laporan, keterangan saksi hingga ahli, akan menjadi penentu apakah ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/421213/kurikulum-di-ponpes-al-zaytun-dievaluasi-bareskrim-selidiki-dugaan-pidana-oleh-panji-gumilang