Banding Ditolak, Teddy Minahasa Cium Lantai Penjara Seumur

VIVA.co.id 2023-07-06

Views 13

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada Kamis, 6 Juli 2023. Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa. (RP-DRP-DA)


Share This Video


Download

  
Report form