JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi ucapannya tentang pengembalian uang Rp 27 miliar di kasus proyek BTS Kominfo.
Dalam dialog di Sapa Indonesia Malam Kompastv, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Kejagung mendapatkan informasi terkait pengembalian dana korupsi BTS 4G senilai Rp 27 M dari media sosial.
Ketut mengatakan pihak pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tidak ada pembicaraan khusus dan resmi soal uang Rp 27 M tersebut.
Bahkan hingga saat ini Kejaksaan Negeri juga belum menerima uang itu.
Ketut Sumedana menjelaskan Maqdir akan diperiksa, Senin pekan depan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Maqdir dipanggil sebagai saksi.
Dalam rilis Kejagung yang diterima Kompas tv, Ketut Sumedana menyatakan dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan.
Baca Juga Terima Gratifikasi Rp28 M, Andhi Pramono Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten! di https://www.kompas.tv/video/423575/terima-gratifikasi-rp28-m-andhi-pramono-beli-berlian-hingga-rumah-mewah-di-pejaten
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423576/kejagung-ungkap-tahu-informasi-soal-pengembalian-uang-korupsi-bts-rp-27-m-dari-berita