SEARCH
Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Andhi Pramono Terima Uang Rp28 Miliar dan Menjadi Broker Pengusaha
iNewsdotid
2023-07-07
Views
823
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x8mchc9" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:10
Kasus Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK
00:44
Andhi Pramono Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Beli Barang-Barang Ini
01:08
Jelang Sidang Vonis Kasus Gratifikasi, Ini yang Dilakukan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
00:43
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
01:45
Hadiri Acara Paku Integritas Pemberantasan Korupsi, Ganjar-Mahfud Tiba di Gedung KPK
01:01
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Usai Terlibat Gratifikasi dan TPPU
01:02
Ditahan KPK, Eko Darmanto Bantah Terima Gratifikasi
01:03
Penampakan Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di KPK, Diperiksa sebagai Saksi Suap dan Gratifikasi
01:41
Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat dan Berikan Rekomendasi Ini
01:35
Anies Baswedan Bubarkan Timnas AMIN di Rumahnya
01:25
Sukseskan Arus Mudik, Kendaraan Sumbu 3 Lebih Mulai Dilarang Masuk Tol Cikampek
01:26
Hutan di Lereng Gunung Lawu Terbakar, Areal Seluas 9 Hektare Gosong