Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Uang dolar yang disita sebanyak 2.200 lembar setara Rp33 triliun. Kasus terbongkar berkat laporan warga di Nagrak, Sukabumi
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial S (50). Setelah dikembangkan, polisi menangkap AT (58) di Bogor
Selain dolar Amerika, diamankan juga mata uang Belanda. Saat ini, pelaku diganjar Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara