BANDA ACEH, BANDA ACEH.TV - Pengungkapan 57 Kg sabu jaringan internasional, Thailand, Malaysia dan Aceh ini, di lakukan direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh diawali oleh informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu dari perairan Malaysia ke aceh Besar pada tanggal 02 Juli 2023. Tanggal 04 Juli polisi dan tim gabungan bergerak ke perairan Lamreh kecamatan Masjid Raya Aceh Besar dan mengejar para tersangka yang melarikan diri dengan perahu motor. Dalam pengejaran para tersangka membuang tiga karung goni putih berisikan sabu-sabu ke laut, setelah petugas memberikan tembakan peringatan. Para tersangka kemudian terlihat melompat ke laut.
Dari penyisiran kembali, tim menemukan dua karung berisi 57 Kilogram sabu bungkusan teh Cina dan satu tersangka yang terapung di laut. Di saat yang sama tim menangkap tiga orang lain di jalan Malahayati Kecamatan Masjid Raya dari pengembangan, satu tersangka lainnya di tangkap di wilayah Lambaro Ingin Jaya Aceh Besar pada tanggal 5 Juli 2023. Sehingga ada lima tersangka yang di tangkap dalam kasus ini.
Selain barang bukti sabu seberat 57 Kilogram, petugas juga menyita barag bukti lain seperti senjata jenis airsofgun dengan lima buah peluru, speed boat, hand phone dan mobil. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/425017/polda-aceh-ungkap-peredaran-narkoba-jaringan-internasional