KOMPAS.TV - Total ada 38 perusahaan yang bergabung dan kemudian menggarap konsesi milik PT Antam.
Namun, PT Antam baru mengelola 22 hektar lahan, karena 157 hektar lainnya belum memiliki izin pinjam pakai hutan.
Nikel hasil dari penambangan di lahan ratusan hektar itulah yang dikelola dan dijual secara ilegal.
Dua pejabat di Kementerian ESDM telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, bersama 5 dari pihak swasta.
Bagaimana praktik tambang nikel ilegal konsesi milik PT Antam bisa tetap berlangsung selama ini?
Lalu bagaimana analisis hukum terkait praktik tambang ilegal tersebut?
Kita bahas bersama Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, Melky Nahar, bergabung juga Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Kami juga mengundang perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tetapi belum mengonfirmasi hingga saat ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429620/begini-modus-pejabat-esdm-gunakan-lahan-pt-antam-untuk-tambang-nikel-ilegal-di-blok-mandiodo-sultra