MANOKWARI, KOMPAS.TV - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat berinisial FKM, resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas dugaan korupsi dana APBD perubahan Tahun 2021 sebesar 4 Miliar.
FKM sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih dua belas jam, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan kemudian resmi menahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang saat ini masih aktif.
Dalam kasus ini, tersangka bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat. Yang bersangkutan menerima dana sebesar Rp 4,3 Miliar dari alokasi APBD perubahan Tahun 2021.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk pengerjaan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor di Arfai, belanja bahan pembersihan kantor, belanja makan dan minum tamu pimpinan.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa, tanpa melakukan verifikasi. Pelaksanaan kegiatan tersebut baru dikerjakan pada Tahun 2023 ini.
Akibat perbuatannya, FKM terbukti dan meyakinkan menyebabkan kerugian Negara senilai Rp 600 juta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429799/diduga-korupsi-apbd-perubahan-sekwan-dpr-papua-barat-ditetapkan-tersangka