BANYUMAS, KOMPAS.TV - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka dalam kasus petambang terjebak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
4 orang tersangka yakni, SN pemilik lahan yang ditambang KS dan WI pengelola sumur tambang dan DR sebagai pemodal yang saat ini masih buron.
Ketiga tersangka ditahan di rutan Polresta Banyumas, sementara satu orang tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Polisi menegaskan, tambang di wilayah Desa Pancurendang tersebut adalah illegal dan untuk saat ini telah ditutup dari aktivitas penambangan.
Baca Juga Tim ESDM Jateng Gunakan "Camera Hole", Bantu Proses Pencarian 8 Petambang yang Terjebak di https://www.kompas.tv/video/429814/tim-esdm-jateng-gunakan-camera-hole-bantu-proses-pencarian-8-petambang-yang-terjebak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429908/kasus-petambang-terjebak-di-banyumas-polisi-tetapkan-4-tersangka