JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengatakan akan menjemput atau membawa paksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang jika kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus besok bisa hadir memenuhi panggilan kami," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Jumat (28/7/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Djuhandhani.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga [TOP 3 NEWS] Kapuspen TNI soal Kabasarnas | FIFA Inspeksi JIS | Demo Panji Gumilang di https://www.kompas.tv/video/430125/top-3-news-kapuspen-tni-soal-kabasarnas-fifa-inspeksi-jis-demo-panji-gumilang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430144/sempat-tak-hadir-karena-sakit-bareskrim-panggil-lagi-panji-gumilang-1-agustus-2023