Proses peradilan kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi berlangsung terbuka. Hal itu ditegaskan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Berdasarkan UU TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer
Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap. Yudo memastikan TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi terlibat kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan