SEMARANG, KOMPAS.TV - Mendekati tahun politik, keberadaan baliho dan spanduk partai politik yang bergambar bakal calon legislatif (bacaleg) mulai terpasang di sejumlah jalan protokol Kota Semarang. Namun pemasangan baliho dan spanduk tersebut cenderung asal pasang dan tidak sesuai dengan Perda sehingga mengganggu ketertiban kota. Menanggapi hal tersebut Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban. Hingga saat ini Satpol PP telah menurunkan ratusan baliho dan spanduk tidak sesuai aturan.
Sementara itu kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pihaknya tetap menghargai usaha bacaleg maupun untuk memperoleh suara. Namun Fajar meminta agar bacaleg maupun parpol yang akan memasang baliho dan spanduk bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
"Karena selama ini mereka asal pasang saja, sehingga kota ini jadi kurang nyaman. Tiap hari kami memang perintahkan anggota untuk menurunkan baliho maupun MMT yang di situ ada gambar-gambar caleg, jadi silakan koordinasi ke Bawaslu, di mana saja tempat-tempat kami. Dari pihak Bawaslu, kami akan menyampaikan tempat-tempat untuk pemasangan reklame," tegas Fajar Purwoto.
Satpol PP Kota Semarang akan melakukan patroli selama 24 jam untuk menertibkan baliho dan spanduk yang tidak sesuai aturan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun pihak yang berwenang terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk partai politik yang bergambar bakal calon legislatif (bacaleg).
#baliho #bacaleg #perda
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/431883/tak-sesuai-perda-satpol-pp-tindak-baliho-dan-spanduk-bacaleg