JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terhadap Rocky Gerung atas dugaan perbuatan melawan hukum yang ucapannya dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pesan tertulis kepada KompasTV, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan.
"Iya betul. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," kata Djuyamto, Minggu (6/8/2023).
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing yang merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Baca Juga Kasus Rocky Gerung dan Tambang Ilegal di Banyumas Jadi Sorotan - Netizen Oh Netizen di https://www.kompas.tv/video/432365/kasus-rocky-gerung-dan-tambang-ilegal-di-banyumas-jadi-sorotan-netizen-oh-netizen
#jokowi #rockygerung #sidangperdana
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432427/pn-jaksel-jadwalkan-sidang-perdana-rocky-gerung-tanggal-22-agustus-2023