Kamera pengawas ERP yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi.