JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha mengancam berhenti memasok minyak goreng ke pasaran, karena berkonflik dengan pemerintah tentang pembayaran utang rafraksi, atau selisih harga beli dan harga jual.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Peritel Indonesia, Aprindo, masih belum diberi kejelasan mengenai pembayaran selisih rafaksi minyak goreng oleh pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menghitung, tagihan rafaksi mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga Akhirnya Kejaksaan Agung Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/video/433318/akhirnya-kejaksaan-agung-periksa-mantan-mendag-m-lutfi-terkait-kasus-korupsi-minyak-goreng
Tagihan ini terdiri dari produsen dan distributor senilai Rp800 miliar, dan tagihan pengusaha ritel modern, senilai Rp344 miliar.
Aprindo sudah menempuh banyak cara, agar Kementerian Perdagangan segera melunasi pembayaran ini, sebagai pembuat kebijakan.
Mengapa minyak goreng menjadi selarut ini?
Kompas Bisnis membahas langsung bersama Roy N Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437237/pengusaha-tagih-utang-minyak-goreng-ke-pemerintah-aprindo-siap-tempuh-jalur-hukum