JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru dua hari, kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono meminta pegawai yang harus pergi ke kantor menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan berbasis listrik untuk menyukseskan tujuan menekan polusi udara.
Rekayasa cuaca juga akan dilakukan pekan ini.
Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan larangan membawa kendaraan pada setiap hari Rabu, bagi para ASN.
Baca Juga Setiap Rabu, ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Demi Atasi Polusi Udara di https://www.kompas.tv/video/437245/setiap-rabu-asn-dki-jakarta-dilarang-bawa-kendaraan-pribadi-demi-atasi-polusi-udara
#asn #laranganbawakendaraan #wfhasn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437251/tekan-polusi-jakarta-pemprov-dki-minta-asn-gunakan-kendaraan-listrik