KOMPAS.TV- Mengacu Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut pengguna jalan yang harus didahulukan sesuai dengan urutan:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaBaca Juga Portal Terlalu Rendah, Mobil Ambulans Nyangkut Hingga Diprotes Relawan! di https://www.kompas.tv/video/433108/portal-terlalu-rendah-mobil-ambulans-nyangkut-hingga-diprotes-relawan
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437939/ini-bahaya-yang-bakal-terjadi-saat-mobil-pribadi-mengekor-ambulans-sinau