Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi perseteruan Denny Sumargo dengan DJ Verny Hasan. Dimana Verny kembali mengungkit kasus 10 tahun silam dan menantang tes DNA ulang.
Mengenai hal itu, Hotman berpendapat menurut hukum di Indonesia.
Apabila dua belah pihak melakukan hubungan atas dasar mau sama mau. Hingga memiliki buah hati dan laki-laki tidak mengakui, maka tak bisa dituntut tes DNA.