Polisi mengamankan dua pelaku begal berinisial A dan S yang kerap melakukan aksinya secara sadis. Aksi begal ini pun dilakukan pelaku sudah puluhan kali.
Dalam aksinya, para pelaku selalu membawa senjata tajam. Adapun kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kedua tersangka beroperasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Atas perbuatannya,kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.