JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (05/09) ini, akan memanggil Ketua Umum PKB, yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemnaker.
Ali Fikri memastikan, surat pemanggilan terhadap Cak Imin, sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan beberapa hari yang lalu.
KPK menepis tudingan jadi alat politik, karena mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Muhaimin Iskandar, bersamaan dengan momentum Cak Imin diusung sebagai bakal calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Ali menegaskan, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kemnaker pada periode Cak Imin menjabat sebagai Menaker dan Transmigrasi, sudah dimulai sejak tahun lalu.
Baca Juga Sahroni Ungkap Anies Baswedan Telepon AHY Sebelum Deklarasi Cak Imin Cawapres di https://www.kompas.tv/video/440519/sahroni-ungkap-anies-baswedan-telepon-ahy-sebelum-deklarasi-cak-imin-cawapres
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementrian Tenaga Kerja yang tengah diusut KPK, terjadi pada 2012.
Saat itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar OTT pada 2 pejabat Kemnakertrans, dan seorang pengusaha yang memberikan suap senilai Rp1,5 miliar dalam kardus durian.
Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, selama 6 bulan kedepan.
Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB.
KPK menduga, dugaan kasus korupsi pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012, bermodus penggelembungan harga, atau mark up.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/440587/cak-imin-dipanggil-jadi-saksi-usai-resmi-jadi-bacawapres-anies-kpk-bantah-jadi-alat-politik