MINAHASA, KOMPAS.TV- Tiga orang terdakwa yang terlibat aktifitas penambangan ilegal PT. Bangkit Limpoga Jaya di Ratatotok Minahasa Tenggara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, pada Jumat pekan lalu.
Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang perdana penambangan ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya di Ratatotok Minahasa Tenggara, yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni A.C.K warga Kelurahan Teling Bawah Manado , D.K warga Desa Ratatotok Dua Minahasa Tenggara dan Sie You Ho warga kelurahan Ancol Jakarta.
Sidang yag dipimpin oleh hakim ketua Ernest Jannes Ulean ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan kepada ketiga terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui, sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 mendatang.
Sementara itu warga meminta aparat Kepolisian untuk segera menertibkan para penambang ilegal di Ratatotok yang masih beroperasi, karena sudah sangat meresahkan dengan seringnya mereka menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya.
Ketiga terdakwa tersebut diatas dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 100 Miliar Rupiah.
#kompastvmanado #tambangilegal #pengadilannegeritondano
TIM LIPUTAN KOMPAS TV MINAHASA TENGGARA / SULAWESI UTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440894/tiga-orang-terdakwa-penambang-emas-ilegal-ratatotok-jalani-sidang