Siap-Siap! KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tak Lakukan Uji Emisi

iNewsdotid 2023-09-08

Views 3.1K

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.

Share This Video


Download

  
Report form