Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika jaringan internasional. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 233 gram tembakau sintesis dan 51.682,7 gram ganja.