JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Jaksa meyakini, suap dan gratifikasi diterima enembe secara tunai maupun berupa aset hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa meyakini, Lukas Enembe melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi, guna memuluskan sejumlah pihak swasta mendapat proyek dari Pemprov Papua sejak 2018 hingga 2023.
Selain dituntut pidana dan atau denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hak politik Lukas untuk dipilih juga dicabut selama lima tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dari sejumlah perusahaan.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Lukas Enembe akan menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada 21 September 2023 mendatang.
Baca Juga Sidang Pemeriksaan Lanjutan, Apa Saja Pernyataan Majelis Hakim yang Dibantah Lukas Enembe? di https://www.kompas.tv/video/440969/sidang-pemeriksaan-lanjutan-apa-saja-pernyataan-majelis-hakim-yang-dibantah-lukas-enembe
#lukasenembe #vonislukasenembe #enembe
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443250/dituntut-jaksa-hukuman-10-tahun-6-bulan-penjara-apa-saja-poin-memberatkan-lukas-enembe