Sebanyak 19 penyandang disabilitas memanfaatkan layanan khusus di Satlantas Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Mereka memanfaatkannya untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Semua tahapan dipermudah, dan kebutuhannya dilayani dengan baik. Mulai tes kesehatan yang diantar petugas, hingga ujian praktek yang selalu didampingi. Alwi Yusron, penyandang disabilitas, mengaku terbantu atas program ini
Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY juga hadir melihat langsung proses layanan tersebut. Adapun penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM A, SIM C, atau SIM D
SIM D merupakan lisensi khusus pengendara yang kendaraannya disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya. Pemohon SIM D baru cukup dengan biaya Rp50 ribu, perpanjangan sebesar Rp30 ribu
Reporter: Budi Utomo
Produser: Dinda Elita