Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 87 pelaku pengedar narkoba di Bulan Agustus. Jenis narkoba yang diedarkan berupa ganja, sabu, serbuk ekstasi dan tembakau gorila.
Sebanyak 4,2 kilogram sabu, 106,8 kilogram ganja, 0,5 gram serbuk ekstasi, dan 53,16 gram tembakau gorila berhasil diamankan. Dua pelaku berhasil ditangkap pada 25 Agustus lalu, dengan barang bukti 29 plastik klip yang memiliki berat 2,9 kilogram.
Secara keseluruhan, penyebaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat yang berjenis sabu ditaksir senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja senilai Rp600 juta.