Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka

iNewsdotid 2023-09-20

Views 1

Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan membakar lahan lain seluas empat hektare.

Share This Video


Download

  
Report form