Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melarang penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan pihaknya untuk kegiatan politik praktis. Larangan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.