Tahanan kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) dikeroyok hingga tewas oleh para tahanan lain. Delapan tersangka pengeroyokan tersebut memperagakan belasan adegan di Rutan Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9)
Rekonstruksi dipimpin Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo. Rekonstruksi juga turut disaksikan jaksa dari Kejari Kota Depok dan pihak kuasa hukum
Sutaryo menjelaskan, delapan pelaku memeragakan mulai dari memasuki rutan hingga kepala kamar menyampaikan ke petugas piket
Adapun kasus pengeroyokan sesama tahanan tersebut terjadi pada 10 Juli 2023 silam. Pengeroyokan bermula saat korban AR masuk dalam tahanan, para tahanan lain menanyakan kasus yang menjeratnya. Tahanan lain langsung naik pitam setelah mengetahui korban telah mencabuli anak kandungnya sendiri
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Produser: Dinda Elita