LAMPUNG, KOMPAS.TV - Proses eksekusi lahan 892 hektar di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung berakhir ricuh.
Baca Juga Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Divonis 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/regional/445669/korupsi-retribusi-sampah-mantan-kadis-dlh-divonis-6-tahun-penjara
Ratusan massa yang datang dari 3 kampung melakukan perlawanan saat proses pengosongan lahan berlangsung. Warga mengklaim lahan seluas 892 hektar yang akan dikelola oleh PT Bumi Sentosa Abadi adalah tanah ulayat adat mereka yang sudah digarap sejak 2014 lalu.
Dari kericuhan yang tak terhindarkan ini, polisi yang melakukan penjagaan proses eksekusi lahan harus mengamankan 7 orang warga yang melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam.
Sementara itu, M Ilyas, kuasa hukum dari 3 kampung yang terlibat dalam sengketa lahan ini menyatakan bahwa ketujuh petani yang diamankan oleh polisi tidak memiliki niatan untuk melakukan perlawanan.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Polres Lampung Tengah untuk meminta penangguhan penahanan.
Ilyas juga membantah klaim bahwa ketujuh petani ini adalah provokator dalam insiden tersebut. Menurutnya, mereka hanya berusaha untuk mengamankan tanaman singkong yang mereka tanam dari upaya pembersihan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Saat ini ketujuh warga yang diamankan dalam ricuh proses eksekusi lahan di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung masih dalam pemeriksaan polisi.
#lahan #eksekusi #ricuh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/445687/eksekusi-lahan-berakhir-ricuh-7-warga-diamankan-polisi