Warga Mulai Urus Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Lahan PT BSA

KompasTV 2023-09-27

Views 2

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 56 warga penggarap lahan di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Lampung mulai mengurus proses untuk mendapatkan kompensi atau ganti rugi tanam tumbuh yang diajukan ke tim pokja penyelesaian lahan PT Bumi Santosa Abadi (PT BSA).

Proses ganti rugi dilakukan dengan cara setiap warga penggarap harus melengkapi berupa foto tanaman tumbuh, luas lahan yang sudah digarap dan fotokopi KTP sehingga nanti dapat dihitung nilai ganti rugi yang akan diserahkan secara tunai.

Baca Juga Buntut Ricuh Sengketa Lahan, 1 Warga masih Ditahan di https://www.kompas.tv/regional/446795/buntut-ricuh-sengketa-lahan-1-warga-masih-ditahan

Hal ini diungkap oleh Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutuik yang juga mengatakan personel dari Polres Lampung Tengah masih melakukan penjagaan di kawasan lahan tersebut.

Sebelumnya warga sempat ricuh menolak proses eksekusi lahan seluas 892 hektar yang akan dikelola oleh PT Bumi Sentosa Abadi di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Lampung.

Warga menolak pengosongan lahan lantaran mengklaim lahan tersebut merupakan tanah adat dan sudah digarap oleh petani sekitar sejak lama.

Sementara pihak PT Bumi Sentosa Abadi selaku pemilik hak kelola lahan berdasarkan HGU mengatakan sudah menyiapkan Rp2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi atau ganti rugi tanaman tumbuh milik warga.

#kompensasi #bsa #lahan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/447024/warga-mulai-urus-ganti-rugi-tanam-tumbuh-di-lahan-pt-bsa

Share This Video


Download

  
Report form