JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop.
Aturan itu tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.
"Kalau tidak juga (mematuhi) izinnya dicabut," ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Bandung, Rabu (27/9/2023).
Dalam aturan itu, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce dan hanya boleh mempromosikan.
Baca Juga Ini Respons Lengkap TikTok soal Kontroversi Media Sosial tapi Jualan Online di https://www.kompas.tv/ekonomi/447350/ini-respons-lengkap-tiktok-soal-kontroversi-media-sosial-tapi-jualan-online
#tiktok #zulkiflihasan #menteriperdagangan
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447371/full-penjelasan-mendag-zulhas-soal-aturan-larangan-tiktok-shop-jualan