JAKARTA, KOMPAS.TV - Pilkada serentak akan digelar di tahun 2024. Anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 mencapai Rp 41,36 triliun.
Karena ini merupakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemimpin Daerah, maka Pelaksanaan Pilkada sepenuhnya dianggarkan oleh daerah, yakni oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Regulasi terkait pendanaan Pilkada Serentak, selain Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, juga ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) yang mengatur khusus, yaitu Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan diperbarui dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan.
Mekanisme pendanaan pilkada serentak, penganggaran dilakukan oleh daerah tetapi nantinya anggaran tersebut diserahkan ke penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dan tentu aparat keamanan untuk kemudian disepakati.
Data Kemendagri untuk anggaran keseluruhan untuk pilkada 2024, dana untuk KPUD sebesar Rp 26,2 triliun, dana untuk provinsi Rp 7,7 triliun, Kabupaten/Kota Rp 18,46 tiliun.
Dana tersebut akan diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada 545 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024.
Dari pantauan Kemendagri, 240 Pemda sudah menganggarkan dan melaporkan untuk keperluan Pilkada 2024.
Baca Juga Begini Jawaban Kaesang soal Pilkada Depok Usai Resmi Gabung PSI di https://www.kompas.tv/video/446104/begini-jawaban-kaesang-soal-pilkada-depok-usai-resmi-gabung-psi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448678/digelar-serentak-berikut-penjelasan-mekanisme-pendanaan-pilkada-2024-dari-kemendagri