BANDUNG. KOMPAS. TV - Praktek tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digagalkan
Satreskrim Polres Sukabumi, sebanyak 29 pekerja migran indonesia yang hendak di kirim ke australia berhasil diselamatkan.
Sedikitnya 29 orang pekerja migran Indonesia dari berbagai wilayah yang ditampung di salah satu rumah di kecamatan pelabuhan ratu kabupaten Sukabumi, berhasil diselamatkan dari praktek TPPO.
Saat dilakukan pengecekan dari 29 orang yang dilaporkan 9 orang sudah berhasil kembali ke kampung asalnya, mereka rencananya akan diberangkatkan ke negara Australia, melalui jalur laut Sukabumi selatan pelaku sudah memesan kapal cargo yang akan membawa mereka ke tempat tujuan.
Selama di penampungan para pekerja migran ini tidak memiliki kejelasan sehingga membuat kecurigaan masyarakat dan langsung melaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan satreskrim polres sukabumi menangkap dua tersangka AS asal grobogan jawa tengah dan seorang wanita berinisial CL asal Jakarta keduanya memiliki peran masing masing, yaitu AS sebagai perekrut para korban dan membayar uang administrasi sebesar Rp 40 juta perorang sedangkan CL yang menerima uang dari para korban dengan total lebih dari Rp1 miliar.
Saat ini kepolisian masih mengejar HJ alias HN yang kabur akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancama 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/449382/polres-sukabumi-bongkar-perdagangan-orang