MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menetapkan RS, seorang pria yang meletuskan sejumlah tembakan di kawasan percut Sei Tuan, Deli Serdang sebagai tersangka.
RS seorang pria yang meletuskan sejumlah tembakan di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga Diduga Ini yang Jadi Pemicu Aksi Koboi Seorang Pria di Deli Serdang Lepas Tembakan! di https://www.kompas.tv/video/449264/diduga-ini-yang-jadi-pemicu-aksi-koboi-seorang-pria-di-deli-serdang-lepas-tembakan
Pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keributan dipicu datangnya kelompok organisasi pekerja yang tidak terima, karena rekannya diduga dipecat secara sepihak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449499/polisi-tangkap-rs-pelaku-aksi-koboi-dengan-senjata-api-di-deli-serdang