JUBIR TV - Presiden Joko Widodo mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang diteken Jokowi pada 25 September 2023 lalu.
"Pemberi Kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," bunyi pasal 4 ayat 2, dikutip Jumat, (6/10/2023).
Dengan diterbitkannya PP ini, maka Keputusan Presiden No.4/1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dicabut lantaran tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.
Adapun, informasi yang wajib dicantumkan dalam pelaporan lowongan pekerjaan Diantaranya, identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, hingga informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, keterampilan hingga domisili wilayah kerja.
Dalam hal lowongan kerja tersebut sudah terisi, maka perusahaan juga wajib melaporkannya kembali melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk lowongan pekerjaan di luar negeri.
Pelaporan lowongan pekerjaan oleh perusahaan atau Pemberi Kerja tidak dipungut biaya.
Pemerintah menyebut aturan ini diterbitkan demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
Selain itu, informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga perlu diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah bakal memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
Adapun penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Sebaliknya, jika melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi lowongan pekerjaan.
Sanksi dapat dijatuhkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.