Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Produser: Kristo Suryokusumo