Polisi menangkap dan menetapkan tersangka 4 pelajar SMK yang melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu. Para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25 ribu
Mereka berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah. Dua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara maksimal.
Sementara, dua anak lain masih di bawah umur. Polisi masih mengedepankan sistem peradilan anak. Pihak sekolah juga disebut akan mengeluarkan empat pelajar tersebut.