JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih terus mengusut kasus anak anggota DPR, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan anak anggota DPR, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya sebagai tersangka, dengan menerapkan pasal penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga korban mengatakan, kasus ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pembunuhan.
Untuk itu, kuasa hukum tetap berharap agar diterapkan pasal pembunuhan, terhadap tersangka.
Baca Juga Kapolrestabes Semarang Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Pemerasan SYL di https://www.kompas.tv/video/450648/kapolrestabes-semarang-diperiksa-sebagai-saksi-di-kasus-pemerasan-syl
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450649/anak-anggota-dpr-ri-aniaya-pacar-hingga-tewas-kuasa-hukum-korban-harus-diterapkan-pasal-pembunuhan