Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menggagalkan peredaran 2.866 butir pil ekstasi yang dilakukan oleh seorang pelaku inisial MH di Kelurahan Air Dingin, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, tersangka diamankan petugas saat berada disebuah rumah kos yang berada di Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan, tersangka MH mengaku hanya sebagai tempat menyimpan 2.866 butir pil ekstasi tersebut serta sebagai perantara dalam jual beli yang di perintahkan oleh seorang bandar bernama Jeki (DPO).
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#PilEkstasi #narkotika #PolsekBukitRaya #GagalkanPeredaran
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg