Direktorat Jenderal bea dan cukai kementerian keuangan menyebut, 8 komoditas impor yang dijual di e-commerce, akan dipungut biaya tambahan. Langkah ini merupakan, implementasi PMK nomor 96 tahun 2023 tentang ketentuan kepabeanan Cukai dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman yang resmi berlaku pada 17 Oktober 2023.